Mengurus Roya di Kantor BPN Sidoarjo

Akhirnya setelah membeli rumah 10 tahun yang lalu, saya bisa mengambil sertifikat rumah saya di bank. pada saat serah terima itu oleh pihak bank diberitahu kalau selanjutnya bisa mengurus roya di kantor pertanahan dengan beberapa surat yang disertakan oleh pihak bank. ini dokumen untuk mengurus roya pak, kata pihak bank.

apa sih roya itu, awalnya saya juga bener-bener belum paham apa dan bagaimana roya itu. setelah mencoba bertanya dan googling akhirnya saya bisa mengartikannya. kira-kira begini, roya itu adalah proses mencoret tulisan di sertifikat tanah yang berisi pemegang kuasa atas tanah itu yang kemudian diganti dengan pemegang kuasa selanjutnya. wah masih sulit dipahami ya.

jadi pada saat sertifikat itu ditahan oleh bank sebagai jaminan kredit. pada sertifikat itu ditulis bahwa tanah dikuasai oleh bank xxx. nah setelah selesai masa kredit, berarti kan sudah saya kuasai, tulisan dikuasai oleh bank xxx itu dicoret kemudian diganti dengan nama saya.

oh gitu ya, kalau gitu cuma proses coret tulisan doang berarti prosesnya nggak sulit dong ? memang nggak sulit koq pengalaman saya.

awalnya, karena benar-benar nggak paham masalah roya saya telp beberapa PPAT yang di dekat rumah. ketika saya tanya ada yang memberikan harga 1 juta untuk mengurus roya, ada juga yang berdasarkan meter persegi yang kalau dihitung-hitung bisa jutaan juga hasilnya. wah mahal juga ya. apakah demikian, ternyata pengalaman saya urus sendiri sangat murah jika dibanding harga itu.



kemudian saya memberanikan diri untuk mengurus sendiri ke Kantor BPN Sidoarjo yang ada di dekat alun-alun itu. karena bingung saya langsung ke customer service. disitu saya dijelaskan bahwa saya harus membeli map yang berisi formulir dan melengkapi dengan surat roya dari bank, sertifikat asli, fotokopi ktp yang dilegalisir, fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir, dan nanti bayar PNBP katanya.

cus saya beli map dan formulir seharga Rp 12500, murah aja kan. nah setelah saya isi mulailah saya bingung dimana legalisir ktp dan kartu keluarga, saya pikir ke kecamatan, setelah tanya-tanya petugas disitu ternyata bisa legalisir di notaris. notarisnya dimana ya, bingung lagi saya.

ternyata didepan kantor BPN itu ada notaris yang buka. persis di ruko depan gerbang kantor BPN. saya fotokopi di koperasi dan legalisir di notaris. dikenakan biaya Rp 5000 per dokumen. kalau 4 lembar berarti Rp. 20000.

wah mujur sekali notaris yang ada ini ya, pasti kan tiap hari ada yang legalisir disini, pikir saya. memang posisi menentukan prestasi, eh rejeki hehehe

setelah merasa lengkap saya masuk dan tanya dimana kalau memasukkan berkas permohonan roya. pak satpam menjawab dengan ramah, bapak diurus sendiri ya, kalau diurus sendiri ke loket disitu pak, ada tulisan pemohon sendiri.



wah loket khusus nih. ternyata disitu dibedakan untuk yang diurus sendiri dengan yang bukan. mungkin yang lain diurus oleh pejabat pembuat akta tanah yang mungkin sekali urus bisa beberapa dokumen jadi antriannya lama. kalau yang diurus sendiri ada loket khusus jadi biar cepat. bagus juga ya metode nya.

akhirnya saya masukkan berkas dan diminta tunggu di depan loket itu. setelah beberapa lama ternyata ada legalisir yang kurang dan saya kembali ke notaris yang ada di depan kantor tadi. lumayan memudahkan juga ya ada kantor notaris di depan BPN ini hehehe.

setelah lengkap pak petugas memberikan saya berkas itu kembali dan saya disuruh ke loket pembayaran dan memasukkan berkasnya disana. pembayaran untuk mengurus roya sebesar Rp. 50.000 langsung dibayar tunai. dan diminta untuk menunggu lagi.

setelah menunggu sekitar 15 menit kembali nama saya dipanggil untuk diberi tanda bukti pembayaran dan bukti untuk pengambilan dokumen setelah selesai. proses seminggu katanya bisa diambil lagi.

alhamdulillah proses hanya sekitar 1,5 jam sudah bisa ditinggal, seminggu kemudian datang lagi.

seminggu kemudian saya ke BPN sidoarjo lagi dan tinggal taruh bukti pengambilan dokumen di suatu keranjang dan tunggu sekitar 15 menit. akhirnya nama saya dipanggil dan alhamdulillah selesai proses roya tanah saya.

setelah saya hitung pengeluaran saya hanya sekitar Rp 100 ribu an. dibanding kalau saya menggunakan jasa orang lain yang mintanya sejuta an. lumayan menghemat ya hehe.

Labels: ,